Tugas dan Fungsi Bidang Pembudayaan Olahraga
BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA DISPORA
Kepala Bidang Olahraga mempunyai Rincian Tugas merencanakan,melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta mengawasi dan mengendalikan bidang Olahraga, dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Olahraga mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Keolahragaan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknik di bidang olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan pengembangan keolahragaan;
- Perencanaan, perumusan, dan kompilasi data program bidang keolahragaan;
- Fasilitasi penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga;
- Fasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- Penyusunan sistem penganugerahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga;
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang keolahragaan;
- Penyusunan sistem pembinaan di bidang olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan pengembangan keolahragaan;
- Penyelenggaraan program, kegiatan, dan pengendalian pada bidang keolahragaan;
- Penyusunan bahan koordinasi dengan Instansi/Lembaga lainnya yang terkait dengan keolahragaan;
- Pembuatan laporan kegiatan bidang keolahragaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang.
Bidang Pembudayaan Olahraga membawahi :
- Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga
- Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus
- Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
- Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga
Seksi Olahraga Prestasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan olahraga prestasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Seksi Olahraga Prestasi mempunyai fungsi :
- Membantu Kepala Bidang Olahraga dalam bidang tugasnya
- Menyiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan teknis olahrag prestasi
- Menghimpun dan Mengolah data atlet dan Klub Olahraga prestasi
- Menyiapkan Pembinaan dan pembibitan atlet pelajar, mahasiswa dan pemuda prestasi
- Menyiapkan bahan untuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi atlet dan pelatih
- Menyiapkan bahan pengembangan manajemen keolahragaan
- Pengembangan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan olahraga
- Menyiapkan bahan pengembangan dan pemanfaatan IPTEK olahraga
- Menyiapkan bahan pengembangan dan perencanaan Olahraga unggulan daerah
- Mengatur sistem penganugerahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga
- Mengatur pelaksanaan standarisasi , akreditasi dan sertifikasi keolahragaan
- Melakukan kerjasana dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga pelajar, mahasiswa dan pemuda
- Menyiapkan bahan penyusunan instrumen monitor evaluasi kegiatan
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan
- Menyiapkan bahan untuk mengidentifikasi bakat dan potensi pelajar dalam bidang olahraga
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang.
- Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus
Seksi Kesegaran Jasmani dan Olahraga Rekreasi mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan dibidang Kesegaran Jasmani dan olahraga rekreasi, mempunyai fungsi yaitu :
- Membantu Kepala Bidang Olahraga dalam bidang tugasnya
- Menyiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan teknis olahraga rekreasi
- Menghimpun data atlet melalui club olahraga masyarakat
- Menyiapkan bahan diklat pelatih pembinaan olahraga masyarakat dan rekreasi
- Meningkatkan Kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan olahraga
- Memberdayakan dan memasyarakatkan Olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat
- Melakukan Kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan peningkatan olahraga rekreasi dan tradisional
- Menyiapkan bahan penyusunan instrumen monitor dan evaluasi kegiatan
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang.
- Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
Mempunyai tugas pengembangan serta pembinaan olahraga kemasyarakatan.
Fungsi :
- Mengumpulkan, menyusun dan mempersiapkan bahan-bahan dalam upaya pengembangan olahraga kemasyarakatan
- Melaksanakan pemantauan dan pembinaan terhadap organisasi olahraga kemasyarakatan
- Melakukan pengembangan olahraga kemasyarakatan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pendanaan dan pembinaan olahraga kemasyarakatan
- Menyelenggarakan dan mengikuti even-even olahraga.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang maupun Kepala Dinas.
Tiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang.